RESUME PROPEN KE 13
1. Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 Ayat 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun
Pasal 12, Ayat 1
Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34
UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP.
2. Konsep Pembiayaan Pendidikan
Sistem Pembiayaan Pendidikan
Sistem pembiayaan pendidikan adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah, tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah
Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara:
Menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf.
Distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.
Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
Jumlah siswa
Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
Kualifikasi guru
Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
Pendidikan Tanggung jawab Pemerintah
Pendidikan merupakan kebutuhan primer olehkarena itu negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Untuk itu tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah. Pemerintah mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor
(1) Sektor pajak
(2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA)
Biaya Operasional Pendidikan
Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu (Mulyadi, 1999: 8-9). Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya:
a. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
b. Diukur dalam satuan uang
c. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
d. Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu
Menurut Hadi Purnomo (2007: 11), biaya pendidikan merupakan semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga yang dapat dihargakan dengan uang. Kriteria yang harus dipenuhi agar pengeluaran dapat disebut biaya, yaitu :
a) Bahwa pengeluaran itu tidak dapat dihindarkan
b) Bahwa pengeluaran itu dapat diduga sebelumnya
c) Bahwa pengeluaran itu secara kuantitatif dapat dihitung
d) Bahwa pengeluaran itu inhaeren pada hasil, berapapun besarnya biaya yang digunakan akan berpengaruh terhadap jumlah dan mutu hasil pendidikan.
Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi non kepersonaliaan. Jenis-jenis biaya pendidikan menurut badan Standar Nasional Pendidikan (PP 19 Tahun 2005 Pasal 62) adalah
Biaya investasi yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap
Biaya operasional adalah biaya yang meliputi gaji pendidik, tenaga pendidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Sifat Dan Karakteristik Pembiayaan Operasional Pendidikan
Tinggi rendahnya kualitas SDM dapat diukur melalui tingkat kreativitas dan produktivitas yang diwujudkan dalam hasil kerja atau kinerja baik secara perorangan maupun kelompok.
Hal-Hal Yang Mempengaruhi Pembiayaan Operasional Pendidikan
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan
Berkembangnya demokrasi pendidikan
Kebijaksanaan pemerintah
Tuntutan akan pendidikan
Kenaikan tuntutan akan pendidikan
Adanya inflasi
Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan
Tujuan pendidikan
Pendekatan
Materi yang disajikan
Tingkat dan jenis pendidikan
Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan
Dari Pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas :
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Tingkat II
Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%
Berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3
Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
Dari sumber lain
Biaya Operasional Pendidikan Dapat Dikategorikan
Biaya Langsung dan Biaya Tak Langsung
Biaya Pribadi
Metode-Metode Penetapan Biaya Operasional Pendidikan
Pembiayaan
Sumber pembiayaan sekolah tergantung pada beberapa faktor :
Kondisi masyarakat di mana sekolah berada
Kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan
Dana yang dialokasikan tidak sesuai dengan harapan yang dibebankan kepada sekolah.
Pengeluaran menurut jenis, tingkatan dan sifat
Pengeluaran menurut jenis : keseluruhan pengeluaran untuk biaya pendidikan dihitung menurut jenis pengeluarannya.
Pengeluaran menurut tingkatan : metode pengeluaran biaya didasarkan tingkatan persekolahan dalam menentukan pemisahan tingkatan. Misalnya, membedakan tingkat lanjutan antara SLTP dan SLTA.
Pengeluaran menurut sifat pengeluaran :
Pengeluaran yang berulang-ulang
Pengeluaran modal
Metode Penetapan Biaya Dengan Memperkirakan Pengeluaran Berdasarkan Laporan Lembaga-Lembaga Pendidikan.
Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) merupakan metode penetapan biaya pendidikan berdasarkan laporan dan lembaga pendidikan. Kriteria yang harus dipenuhi yaitu harus ada laporan dari lembaga.
Metode Penetapan Biaya Dengan Pemilihan Unit-Unit
1) Biaya per lulusan
2) Biaya unit anak didik
3) Rata-rata biaya kehadiran sehari-hari
5) Biaya rata-rata per kelas
6) Recurrent cost per rata-rata pendidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar