Jumat, 30 April 2010

BIMBINGAN dan KONSELING


RESUME PROPEN KE 7



  1. Pengertian


  1. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”

  2. Bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

  3. Winkel mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.


  1. Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling


Upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).


  1. Fungsi Bimbingan dan Konseling


  • Fungsi Pemahaman

  • Fungsi Preventif atau Pencegahan

  • Fungsi Pengembangan

  • Fungsi Penyembuhan

  • Fungsi Penyaluran

  • Fungsi Adaptasi

  • Fungsi Penyesuaian

  • Fungsi Perbaikan

  • Fungsi Fasilitasi

  • Fungsi Pemeliharaan


  1. Prinsip-Prinsip


    1. sasaran layanan

    2. permasalahan individu

    3. program layanan

    4. tujuan dan pelaksanaan pelayanan


  1. Asas-asas Bimbingan dan Konseling


    1. Kerahasiaan

    2. Kesukarelaan

    3. Keterbukaan

    4. Kekinian

    5. Kemandirian

    6. Kegiatan

    7. Kedinamisan

    8. Keterpaduan

    9. Kenormatifan

    10. Keahlian

    11. Alih Tangan

    12. Tutwuri Handayani



  1. Bidang Bimbingan dan Konseling

    1. Bidang Bimbingan Pribadi

    2. Bidang Bimbingan Sosial

    3. Bidang Bimbingan Belajar

    4. Bidang Bimbingan Karier


  1. Kegiatan Bimbingan dan Konseling


1. Kegiatan Pokok


  • Layanan Orientasi

  • Layanan Informasi

  • Layanan Penempatan dan penyaluran

  • Layanan pembelajaran

  • Layanan Konseling Individual

  • Layanan Bimbingan Kelompok

  • Layanan Konseling Kelompok


2. Kegiatan Pendukung


  • Himpunan Data

  • Konferensi Kasus

  • Kunjungan Rumah

  • Alih tangan kasus

  • Aplikasi Instrumentasi

UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN


RESUME PROPEN KE 4



Dasar Penetapan Undang Undang Guru dan Dosen


1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen


  • Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:

    • Mekanisme sistem pendidikan

    • Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia

    • Untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.


Undang Undang No 14/142005 Tentang Guru dan Dosen


A. Bab 1 Ketentuan Umum

B. Bab 11 Kedudukan, Fungsum dan Tujuan

C. Bab 111 Prinsip Profesionalitas

D. Bab IV (Khusus Guru)

  • Bagian 1

Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi

  • Bagian 2

Hak dan Kewajiban

  • Bagian 3

Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas

  • Bagian 4

Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

  • Bagian 5

Pembinaan dan Pengembangan

  • Bagia 6

Penghargaan

  • Bagian 7

Perlindungan

  • Bagian 8

Cuti

  • Bagian 9

Organisasi Profesi dan Kode Etik

E. Bab V (Khusus Dosen)

  • Bagian 1

Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik

  • Bagian 2

Hak dan Kewajiban

  • Bagian 3

Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

  • Bagian 4

Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

  • Bagian 5

Pembinaan dan Pengembangan

  • Bagian 6

Penghargaan

  • Bagian 7

Perlindungan

  • Bagian 8

Cuti

F. Bab VI Sanksi

G. Bab VII Ketentuan Peralihan

H. Bab VIII Ketentuan Penutup


Bab I Ketentuan Umum


  • Guru

  • Dosen

  • Kualifikasi akademik

  • Kompetensi

  • Sertifikasi

  • Sertifikat pendidik


Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan


Guru


Kedudukan

Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Fungsi

  • Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,

  • Meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Tujuan

Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


Dosen


Kedudukan

Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Fungsi

  • Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan

  • Mutu pendidikan nasional


Tujuan

Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


Bab III Prinsip Profesionalitas


Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,

  • Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,

  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,

  • Memiliki jaminan perlindungan hukum,

  • Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru


Bab 1V Guru


Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi


Guru wajib

1. Memiliki Kualifikasi Akademik

Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4

2. Memiliki Kompetensi

  • Pedagogik

  • Kepribadian:

  • Profesional:

  • Sosial

3. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat


Bab V Dosen


Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi


Dosen wajib

1. Memiliki Kualifikasi Akademik

Diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.

2. Jabatan Akademik

  • Asisten Ahli

  • Lektor

  • Lektor Kepala

  • Professor

3. Memiliki Sertifikat Pendidik

  • Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun

  • Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli

  • lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Hak dan Kewajiban


Hak Guru dan Dosen

1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum

  • Gaji pokok

  • Tunjangan yang melekat pada gaji

  • Tunjangan Profesi (yang telah memiliki sertifikat pendidik)

  • Tunjangan Fungsional

    • Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda

    • Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional

  • Tunjangan Khusus

  • Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok

  • Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda

2. Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi

3. Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi


Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :

1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayanan kesehatan.


Kewajiban Guru

  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika

  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa


Kewajiban Dosen

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan denganperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran

  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika

  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi

1. Perlindungan hukum

2. Perlindungan profesi
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen

  • Mutu

UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik

  • Kesejahteraan

UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen


Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen

  1. Masalah kewenangan

  2. Masalah kesejahteraa

  3. Masalah Sertifikasi

  4. Masalah Gelar akademik

  5. Diskriminasi guru non-PNS


Minggu, 25 April 2010

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN


RESUME PROPEN KE 6


Kualifikasi dan kompetensi SDM pendidikan professional tersurat di dalam undang-undang dan peraturan yang diterbitkan sejak tahun 2003 dengan penerbitan undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Tujuan Pengembangan SDM

Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.

Kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu:

  • Threshold competencies

  • Differentiating competiencies

Kompetensi SDM Kependidikan

  • Kompetensi SDM kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan.

1. Kompetensi pedagogik

Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran

2. Kompetensi kepribadian

Seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik karena pendidik nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didiknya.

3. Kompetensi sosial

Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat

4. Kompetensi profesional

Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,teknologi, dan/atau seni.

Strategi pengembangkan SDM kependidikan

  1. Strategi pengembangan melalui belajar

  2. Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

Strategi pengembangan melalui belajar

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan

2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)

3. Kursus

4. In-house training (IHT)

5. Peningkatan Budaya Membaca

6. Aktif dalam Mail list

Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

1. Mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)

2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru

3. Menganalisis kebutuhan Pendidikan dan memberikan pelatihan berbasis

4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membangun SDM Pendidikan profesional

Kesimpulan

Pengembangan Kompetensi SDM kependidikan merupakan salah satu unsur penentu upaya peningkatan kinerja organisasi dan penyediaan tenaga kerja yang memberikan perspektif yang lebih tajam dan spesifik terhadap pekerja dan pekerjaannya, yang dilakukan dengan beberapa strategi dalam pengembangannya.


PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN


RESUME PROPEN KE 5



Guru Sebagai Pendidik

Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

Guru Sebagai Pengajar

Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.

Guru Sebagai Pembimbing

Sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri. Beberapa hal yang dilakukan guru:
1. Mengumpulkan data siswa.
2. Mengamati tingkah laku siswa.
3. Mengenal para siswa.
4. Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Guru Sebagai Pelatih

Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar

Guru Sebagai Penasehat

Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental

Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)

Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda

Guru Sebagai Model dan Teladan

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik

Guru Sebagai Pribadi

Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.

Guru Sebagai Peneliti

Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian

Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas

Kreatifitas ditandai dengan adanya kegiatan sesuatu yang baru. Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif

Guru Sebagai Pembangkit Pandangan

Guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya.

Guru Sebagai Pekerja Rutin

Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.

Guru Sebagai Pemindah Kemah

Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai maka dari itu guru sering di sebut sebagai pemindah kemah.

Guru Sebagai Pembawa Cerita

Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang, karena Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur.

Guru Sebagai Aktor

Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya untuk peserta didik.

Guru Sebagai Emansipator

Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.

Guru Sebagai Evaluator

Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan

Guru Sebagai Kulminator

Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi.

Minggu, 04 April 2010

UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


RESUME PROPEN KE 3



DASAR UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1.Pembukaan UUD 1945
2.UUD 1945
3.Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
4.UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti

DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam UU nomor 20 tahun 2003

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1)

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1, ayat 2)

Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)

UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Tujuan

[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2] : Mengembangkan potensi peserta didik

Komponen

1. Satuan Pendidikan Sekolah
2. Satuan Pendidikan Luar Sekolah

REALISASI UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dasar : Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi Pendidikan Nasional :

”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”

Tujuan Nasional:

"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan


Bab III pasal 4

"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat"

Hak dan Kewajiban

Bab IV pasal 5

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“

INDIKASI PERMASALAHAN PENDIDIKAN NASIONAL

1. Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2. Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3. Lemahnya manajemen pendidikan

REALISASI UNDANG UNDANG SITEM PENDIDIKAN NASIONAL

Peserta Didik

Bab V pasal 12

“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"

Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan

Bab VI

Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Pasal 13

"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"

Standar Nasional Pendidikan

Bab IX pasal 35

"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala"
Kurikulum

Bab X pasal 36, 37, 38

"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik"
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Bab XI pasal 40 ayat 2

"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pasal 46 ayat 1

"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"

Pasal 47 ayat 1 dan 2

"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 34 ayat 2

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"

PERMASALAHAN UNDANG UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1. Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.
belum tampak pembagian dengan jelas unsur apa yang menjadi tanggung jawab dalam pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat
2. Masih dijumpai substansi yang kontradiksi
3. Ekologi pendidikan tidak ada perhatian
4. Budaya ilmu belum ditekankan
5. Budaya belajar belum tampak
6. Kemandirian tidak disinggung
7. Kreativitas kurang memperoleh perhatian
8. Desentralisasis dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)
9. Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3
10. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat
11. Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan
12. Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya