Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


RESUME PROPEN KE 16


  1. Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah


Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hasil akreditasi dapat dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Sekolah terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

    • A → Amat Baik

    • B → Baik

    • C → Cukup Baik

Sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :

  1. Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai.

  2. Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.


  1. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah


  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.

  3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal

Sekolah/ Madrasah.

  1. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.

  2. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.

  3. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.

  4. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

  5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

  6. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.

  7. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

  8. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

  9. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

  10. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

  11. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.

  12. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.

  13. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.

  14. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.

  15. Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.

  16. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.


BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi :

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

  4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi :

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

  4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Sebagai perwujudan Perpu No.19 tahun 2005 maka dikeluarkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005, yaitu :

      1. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.

      2. Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. Sebagai institusi yang bersifat independen di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.

      3. pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M), seperti tercantum pada pasal 7 ayat (5).


  1. Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah


        1. Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,

        2. Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,

        3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,

        4. Memiliki tenaga kependidikan,

        5. Melaksanakan kurikulum nasional, dan

        6. Telah menamatkan peserta didik.


  1. Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah


  1. Kepala Sekolah/Madrasah


  • Meningkatkan kelayak sekolah/madrasah

  • Meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah


  1. Guru


  • Dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.


  1. Masyarakat (orang tua peserta didik)


  • Hasil akreditasi dijadikan informasi mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut.


  1. Peserta didik


  • Hasil akreditasi meningkatkan percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak

  • Menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka.


Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah/madrsah bertujuan :

    1. Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu

    2. Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan


Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat untuk :

  1. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,

  2. Mengembangkan kinerja warga sekolah,

  3. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,

  4. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,

  5. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.


  1. Fungsi Akreditasi


  1. Pengetahuan

Pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  1. Akuntabilitas

Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.

  1. Pengetahuan dan pengembangan

Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.


  1. Prinsip Akreditasi


  1. Objektif

  2. Komprehensif

  3. Adil

  4. Transparan

  5. Akuntabel

  6. Professional

  1. Peran Akreditasi terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan



  1. Peran Unsur Eksternal


Unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal

  • Penetapan SNP

SNP dikembangkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 4).

  • Pemenuhan SNP

Pemenuhan SNP dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, LPMP, dan instansi pembina pendidikan tingkat Pusat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal ).

  • Penentuan Kelayakan Satuan/Program

Penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dilakukan dengan cara mengecek derajat pemenuhan SNP yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan dengan mengacu pada kriteria SNP.

  • Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar

Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam penjaminan mutu diimplementasikan dalam bentuk:

  • Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN) [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 66 sampai 71]

  • Uji Kompetensi Lulusan [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89]

  • Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; serta Lembaga Evaluasi Mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian SNP [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 78].


  1. Peran Unsur Internal


Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .

    1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006

Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.

    1. Permendiknas No. 41 Tahun 2007

Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

    1. Permendiknas No. 20 Tahun 2007

Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78

Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2

Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.


  1. Peran BAN-S/M


Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].

Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.



STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


RESUME PROPEN KE 15



  1. Latar Belakang


Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


  1. Definisi Penilaian dan Standar Penilaian Pendidikan


  • Penilaian adalah proses pengumpulan informasi untuk mengetahu pencapaian belajar peserta didik.

  • Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

  • Standar penilaian pendidikan adalahstandar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

  • Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektifitas proses pembelajaran.


  1. Landasan Standar Penilaian


a. Landasan Filosofis

b. Landasan Yuridis


  1. Prinsip Penilaian


  1. Sah

Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

  1. Objektif

Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

  1. Adil

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

  1. Terpadu

Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

  1. Terbuka

Prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

  1. Sistematis

Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

  1. Beracuan kriteria

Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

  1. Akuntabel

Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.


  1. Teknik dan Instrumen Penilaian


1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.

3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:

a. Substansi adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai

b. Konstruksi adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan

c. Bahasa adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.


Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:

  1. Pendidik

  2. Satuan Pendidikan

  3. Pemerintah


  1. Penilaian Kelas


Manfaat penilaian kelas

1. Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mngetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi sehiungga termotivasi untuk meningkatkan dan memperbaiki proses dan hasil belajarnya.

2. Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosa kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.

3. Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber belajar yang digunakan..

4. Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar sedemikian rupa sehingga para peserta didik dapat mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda dalam suasana yang kondusif menyenangkan.

5. Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan sehingga partisipasi orang tua dan komite sekolah dapat di tingkatkan.



Prinsip Penilaian Berbasis Kelas

    1. Motivasi.

    2. Validitas.

    3. Adil.

    4. Terbuka

    5. Berkesinambungan

    6. Bermakna

    7. Menyeluruh

    8. Edukatif.

    9. Karakteristik Penilaian Berbasis Kelas


  1. Jenis, Standar Penilaian, dan Cara Penskoran

Jenis Penilaian

  1. Penilaian Formatif.

Penilaian formatif adalah penilaian yang dilaksanakan guru pada saat berlangsungnya proses pembelajaran untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar itu sendiri.

  1. Penilaian Sumatif.

Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yakni akhir caturwulan, akhir semester, dan akhir tahun.

  1. Penilaian Diagnostik.

Penilaian diagnostik adalah penilaian yang bertujuan untuk melihat kelemahan-kelemahan siswa serta faktor penyebabnya.

  1. Penilaian Selektif.

Penilaian selektif adalah penilaian yang bertujuan untuk keperluan seleksi, misalnya tes atau ujian saringan masuk ke sekolah tertentu.

  1. Penilaian Penempatan.

Penilaian penempatan adalah penilaian yang ditujukan untuk mengetahui keterampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar untuk program itu.


Dari segi alatnya, penilaian hasil belajar terdiri atas

1. Tes tulisan (menuntut jawaban secara tulisan),

2. Tes tindakan (menuntut jawaban dalam bentuk perbuatan).


Soal-soal tes disusun dalam bentuk

1. Objektif

2. Eesai atau uraian.


Penilaian bukan tes mencakup

  1. Observasi,

  2. Kuesioner,

  3. Wawancara,

  4. Skala penilaia

  5. Sosiometri

  6. Studi kasus.

  7. Penilaian Sikap

  1. Sikap terhadap materi pelajaran.

  2. Sikap terhadap guru atau pengajar

  3. Sikap terhadap proses pembelajaran.

  4. Sikap berkaitan dengan nilai-nilai atau norma-norma tertentu berhubungan dengan suasana materi pelajaran.

  5. sikap berhubungan dengan kompetensi afektif lintas kurikulum yang relevan dengan mata pelajaran.


Standar Penilaian

a. Penilaian Acuan Norma (PAN)

Penilaian Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata kelompok.

b. Penilaian Acuan Patokan (PAP)

Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada tujuan pembelajaran atau kompetensi yang harus dikuasai siswa.

c. Cara Penskoran

  1. Pemberian angka dalam menilai hasil belajar siswa (1 – 10)

2. Pemberian huruf (A, B, C, D, dan E)


Ranah Penilaian Hasil Belajar


Hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajarnya. Horward Kingsley membagi tiga macam hasil belajar, yakni:

(a) keterampilan dan kebiasaan

(b) pengetahuan dan pengertian

(c) sikap dan cita-cita.


Masing-masing jenis hasil belajar dapat diisi dengan bahan yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Sedangkan Gagne membagi lima kategori belajar, yakni:

(a) informasi verbal

(b) keterampilan intelektual

(c) startegi kognitif

(d) sikap

(e) keterampilan motoris.


Menelisik konsep standar penilaian pendidikan


Tugas pokok guru dalam pembelajaran meliputi

  1. Pembuatan

  2. Perencanaan

  3. Pembelajaran

  4. Melaksanakan proses belajar mengajar

  5. Melaksanakan proses penilaian hasil belajar.